Salam Aset.
Menjadi Pengurus Barang Pembantu adalah sebuah tugas tambahan bagi
seorang Guru atau Tenaga Kependidikan dalam menjalankan administrasi sekolah
khususnya pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Salah satu tugas pokok
Pengurus barang ini adalah melakukan pembukuan/pencatatan BMD setiap saat aset
tersebut berada di sekolah.
Untuk saat ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Barat
telah menginstruksikan bahwa pencatatan aset ini dilakukan pada sebuah aplikasi
Simda BMD.
Saya merupakan salah satu dari empat orang perwakilan sekolah yang membantu
pengelolaan aset pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Arosuka. Dengan
berbekal ilmu tersebut saya ingin membantu Bapak Ibu Pengurus barang Pembantu
sekolah untuk memahami secara teknis cara pengentryan data yang ada pada Kartu
Inventaris Barang di Sekolah masing-masing ke aplikasi Simda BMD.
Silakan dipelajari video tutorial ini. Semoga dapat membantu meringankan tugas
Bapak Ibu.
Dan selamat bekerja !
Part 1
Part 2
0 Komentar